(Tersangka LD Alias LS)
INHU ( Riau ), Kepolisian Sektor Rengat Barat Polres
Indragiri Hulu berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga menyimpan dan menguasai
Narkoba Jenis Sabu-sabu pada pada Hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekira
pukul 02.00 Jelas Kapolres Inhu AKBP EFRIZAL,S.IK melalui Ps.Paur HUmas Aipda
Misran
Salah satu tersangka yang diamankan adalah LD Alias LS yang
sudah berumur hampir setengah abad (49) Tahun warga jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran RT 001 RW
004 Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu
(Tersangka YS
Alias OY )
Kakek yang berprofesi sebagai sopir yang sudah memiliki 2
orang cucu ini diamankan bersama temannya YS Alias OY (35) warga Jalan Gerbang dari GG. Rahmad RT 003 RW 002 Kelurahan Pematang Reba.
Misran menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pihak
Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi
tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang terletak di
Jl. Raya Pematang Reba - Rengat RT 003 RW 002 Kel. Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kab.Inhu
Setelah mendapatkan informasi, beberapa Anggota Polsek
Rengat Barat atas perintah Kapolsek melakukan penyelidikan informasi tersebut,Sekira
pukul 02.00 wib, saat Pihak Kepolisian
melakukan penyelidikan, menemukan sebuah rumah yang letaknya tersembunyi
dibelakang rumah-rumah warga, lalu dilakukan penggerebekan
Dari hasil pengrebekan tersebut, berhasil diamankan 2 (dua)
orang laki-laki dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil diduga
berisi narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan seorang laki-laki SP (DPO) berhasil meloloskan diri melalui pintu
belakang rumah sesaat mengetahui penggerebekan terjadi
(Barang Bukti diduga Narkoba jenis Shabu)
Selanjutnya personil
Polsek Rengat Barat menanyakan perihal kepemilikan yang diduga narkotika kepada
2 (dua) orang laki-laki tersebut, salah satunya kakek bernama LD ALias LS mengakui bahwa narkotika tersebut
adalah miliknya jelas Paur
Humas juga mengatakan Dalam pengrebekan diamankan beberapa
barang bukti yaitu 1 (satu) buah plastik bungkus bening kecil diduga Narkotika
jenis Sabhu, 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru, 1 (satu) buah kain kecil
warna hijau, 1 (satu) buah korek api mancis dan 1 (satu) buah cotton bud
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka
diamankan dipolsek Rengat Barat guna pengusutan lebih lanjut tutup Misran
(Barang Bukti)
0 Komentar