RENGAT - Berbicara
soal keberhasilan, kembali Polres Inhu menorehkan prestasinya dalam hal
mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini Kepolisian
Sektor (polsek) seberida yang berhasil
mengungkap kasus rindak pidana narkotika terhadap seorang pria berinisial DSZ
(26) tahun di Jl. Kulim IV RT. 005 RW. 002 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida
pada hari Rabu (22/1/2020) yang lalu.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Polsek Seberida
gabungan, yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Seberida Iptu H. Simanjuntak
beserta anggota Resintel dan Bhabinkamtibmas.
“Telah
diamankan 1 (satu) orang laki-laki lnisial DSZ (26) warga Jalan Mawar, Gang
Mercedes No. 10 Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga
Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps
Paur Humas Aipda Misran, Jumat (24/1/2020).
Dijelaskannya, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.00 WlB,
pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki
yang diduga telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga narkotika jenis
sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kulim IV RT. 005 RW. 002,
Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
“Setelah
mendapatkan informasi tersebut, yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada
Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos,” jelas Misran lagi.
Kemudian
Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya.
“Sekira Pukul 17.00 WlB, pelapor dan rekan polri lainya
melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut
ditemukan terlapor sedang berada rumah,” paparnya.
Lalu ditemukan 1 unit timbangan elekrik serta 4 bungkus plastik
bening yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 16,31 gram yang terletak di
dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, tepatnya didepan tersangka dan 1
paket akan dikonsumsinya.
“Kemudian
dilakukan penggeledahan terhadap badan ditemukan uang disaku celana senilai
Rp500 Ribu, saku belakang Rp700 ribu dan juga ditemukan uang di dalam dompet
senilai Rp3 juta. dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah terlapor namun
tidak ditemukan lagi Barang Bukti (BB) lainnya,” terangnya.
Selanjutnya tersangka dan BB yang ditemukan dibawa ke Polsek
Seberida untuk proses hukum, pungkasnya.
0 Komentar