Kepolisian sektor ( Polsek ) Seberida jajaran Polres Inhu
berhasil mengungkap kasus narkoba terhadap seorang laki-laki yang diduga telah menyimpan, memiliki, atau menguasai
diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah rumah yang terletak Di RT 030
Desa Titian Resak Kec. Seberida Kab. Inhu .
Pada hari Senin sekira pukul 22.00 wib tim Polsek Seberida
yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP
Hendri Suparto, S.Sos beserta anggota bergerak menuju rumah pelaku yang
berinisial RF (36) yang terletak di Desa Titian Resak, setelah mendapat informasi
dari masyarakat sekitar. Setibanya dirumah pelaku RF, tim menemukan pelaku
sedang berada didalam rumah dan mendapati 1 (satu) buah bong alat hisap sabu
dan 1 (satu) buah timbangan elektrik serta 1 (satu) bungkus paket sabu – sabu berukuran
sedang yang terletak ditikar ruang tamu. Setelah dilakukan penggeledahan
terhadap pelaku tersebut, didapati didalam saku kanan depan celana 11 (sebelas)
bungkus paket kecil sabu – sabu yang dibalut dengan tissue, serta 1 (satu) bungkus paket besar” ungkap
Aipda Misran Ps. Paur Humas Polres Inhu.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke mapolsek
seberida untuk diproses secara hukum.
“kita harus sama – sama bisa memerangi jaringan – jaringan narkoba
yang dapat merusak generasi bangsa” kata kapolres inhu AKBP Efrizal, S.I.K
melalui Ps. Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
0 Komentar