RENGAT – Polres Inhu dan jajaran kembali beraksi. Seperti tidak ada habisnya memburu jaringan Narkoba yang ada diwilayah hukumnya sendiri. Kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, dengan sigap mengamankan dua orang waria yang diduga sebagai tersangka narkoba jenis sabu, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Mereka adalah AD alias Indah (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing berdomisili di Desa Petar, Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten lnhu dan RH alias Rona (37) warga Bukit Balago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
Kapolres
lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan bahwa
pada hari Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan Penangkapan
terhadap 2 (dua) pelaku tindak pidana narkotika jenis
sabu.
“Keduanya
ditangkap di Jalan Sultan Muda, Gang Asno Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap,
Kabupaten Inhu,” kata Misran.
Dijelaskan
Misran, Bersama tersangka diamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) bungkus
plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi
diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) botol alat isap sabu (bong), 1 (satu)
buah mancis korek dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Pada Sabtu
(25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH
mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa ada 3 (tiga) orang berboncengan
dengan sepeda motor menuju ke rumah kosong di Gang Asno, dimana informasi yang
didapat rumah kosong tersebut sering digunakan tempat transaksi dan tempat
mengkonsumsi narkoba.
“Kemudian
Kapolsek Peranap langsung memerintahkan 3 (tiga) orang anggota Polsek Peranap
untuk melakukan menyelidiki informasi tersebut,” terangnya.
Sesampainya
anggota di rumah kosong tersebut ditemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang
mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) orang lagi sempat
melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Pada saat ke
2 (dua) orang tersebut di Introgasi mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis
sabu yang dikonsumsi nya adalah milik Radi (DPO),” terangnya.
Selanjutnya
ke 2 (dua) pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek peranap guna pengusutan
lebih lanjut.
0 Komentar