RENGAT – Lagi lagi Polres Inhu kembali beraksi. satu persatu
para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba disikat oleh Polres Inhu dan jajaran polsek.
Pada
Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
Penangkapan
tersebut dilakukan oleh Polsek Pasir Penyu terhadap SYR alias Simbah (41) yang
berprofesi sebagai kuli bangunan, warga Jalan D.I Panjaitan RT. 002 RW. 002
Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Simbah ditangkap di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan
D.I Panjaitan RT. 002 RW. 002 Kelurahan Sekar Mawar, kata Kapolres lnhu AKBP
Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Jumat (24/1/2020).
Bersama
tersangka berhasil diamankan BB (Barang Bukti) berupa 3 (Tiga) bungkus paket
sedang diduga narkotika jenis sabu blue ice dengan berat kotor 5,47 gram, 1
(Satu) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.75
gram, 1 (Satu) unit timbangan, 1 (Satu) buah kotak rokok coffe stik, 1 (Satu)
unit Handphone Nokia, 1 (satu) Pmack plastik berisi bungkusan plastik kecil dan
1 (Satu) buah celana levis warna biru.
Dijelaskan
Misran, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB pelapor Dafri Arifandi SH
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Simbah sering melakukan transaksi
narkoba jenis sabu.
“Atas
informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kanit Reskrim IPTU Abdan SE, MH,
dan selanjutnya Kanit Reskrim melanjutkan laporan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol
Edi Yasman SH,” kata Misran.
Kemudian
Kapolsek Pasir Penyu bersama Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan
penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan dirumah terlapor, dan
ditemukan tersangka sedang berada di kamar rumahnya di Jalan D.I Panjaitan RT.
002 RW. 002 Kelurahan Sekar Mawar.
“Seketika
itu juga tersangka berhasil diamankan dan didapat barang bukti diduga narkotika
jenis shabu di dalam sebuah kotak rokok,” terangnya.
Didalam
kotak rokok tersebut ditemukan sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan
diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya untuk dijual.
“Atas
kejadian tersebut tersangka beserta BB diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna pengembangan
dan proses lanjut,” tutupnya.
0 Komentar