Polres Inhu – Kepolisian
Resort (Polres) Indragiri hulu menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika,
Kamis (27/2/2020).
Kegiatan ini
dilaksanakan di Gor Tribrata Polres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat, dihadiri oleh
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk, Waka Polres Kompol Roni Syahendra, SH., S.IK., M.Si dan segenap
pejabat Polres lnhu.
Hadir dalam kesempatan
itu Bupati lnhu H. Yopi Arianto SE, Wakil Ketua DPRD lnhu Suwardi Ritonga SE,
Forkompinda, Ketua PN Rengat yang diwakili oleh Humas PN Immanuel MP Sirait SH,
Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Kabupaten lnhu Mardi (Bujang Korek) beserta
anggota, Camat Rengat, para Kades, serta undangan lainnya.
Kegiatan pemusnahan
BB Narkoba ini dirangkai dengan pembacaan kronologis penangkapan penyitaan
barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan". Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran.
“Sebelum dimusnakan
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap BB yang akan dimusnahkan
tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan,” terangnya.
Adapun barang bukti
narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi dengan jumlah total
sabu seberat 220,84 gram dan pil ekstasi sebanyak 5 butir (Berat 1,6 gram).
“Kemudian dilakukan
penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh Forkompinda,” Tutupnya
0 Komentar