R E N G A T - Kepolisian Sektor (Poksek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri
Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka
narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Tersangka berinisial
YZ (42) Warga Desa Danau Baru, RT. 007 RW. 004 Kecamatan Rengat Barat.
Tersangka ditangkap
disebuah rumah di Desa Danau Baru, RT. 007 RW. 004 Kecamatan Rengat Barat, kata
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin
(17/2/2020).
Dijelaskan Misran, Penangkapan
pria berinisial YZ bermula adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan
narkoba di Desa Danau baru.
Atas adanya informasi dari masyarakat, Kapolsek Rengat Barat memerintahkan anggotanya
untuk melakukan penyelidikan sesuai laporan informasi tersebut,” terang Misran.
Selanjutnya, pada
Kamis (13/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB tim mendapat informasi bahwa penghuni
rumah tersebut diatas, akan mengkonsumsi narkotika diteras belakang rumahnya, kemudian
tim melakukan pengintaian dibelakang rumah tersebut.
“Lalu pada Jumat
tanggal 14 Februari 2020, sekira pukul 01.00 WIB, tim melihat tersangka keluar
dari rumah, tepatnya di samping rumah,” terang Misran lagi.
Setelah memastikan
terlapor adalah target yang dicari, tim langsung keluar dari lokasi pengintaian
dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya dilakukan
penggeledahan badan terhadap tersangka dan disekeliling rumah, yang mana
tepatnya diteras belakang rumah dibawah kursi kayu diatas tanah, ditemukan 1
(satu) buah kotak rokok warna putih merk Promild yang masih berisi rokok.
“Lalu didalamnya juga
ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat timbang dengan pembungkus (bruto)
0,49 (nol koma empat sembilan) gram, kemudian pelapor memanggil perangkat desa
sebanyak dua orang untuk menyaksikan tindakan kepolisian yang telah
dilakukan,” lanjutnya.
Selain itu juga
diamankan 1 (satu) bungkus rokok merk Promild warna putih dan 1 (satu) buah
botol bekas kemasan air mineral yang ada pipet plastiknya
Ketika ditanyakan
kepada tersangka perihal kepemilikan narkotika tersebut, tersangka mengakui
bahwa narkotika itu adalah miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa
ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tutup Misran
0 Komentar