Polres Inhu – Satuan Reserse
Narkoba Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu kembali beraksi. Sat Narkoba mengamankan satu orang yang diduga sebagai
pengedar narkotika jenis shabu berinisial NR (26) tahun warga Desa Tanjung
Gading Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 16.30 wib. Kata Kapolres
lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran.
Dijelaskan Misran,
penangkapan bermula pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB anggota Sat
Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi
transaksi narkoba di Desa Tanjung Gading.
“Setelah mendapat info
tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat
Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Doni Fitria
dan team melakukan penyelidikan,” terangnya.
Kemudian, pada Kamis
(27/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka, di Desa Tanjung Sari.
“Dari tangan tersangka
diamankan Barang Bukti (BB) 4 (empat) bungkus plastik berisi diduga narkotika
jenis sabu bruto 2,45 gram, 1 (satu) lembar kertas dan plastik pembungkus sabu
dan satu unit Handphone merk Nokia,” terangnya.
“kami akan terus mengejar dan berantas jaringan narkoba
yang ada di wilayah kabupaten Indragiri Hulu ini.” Tutup Misran
0 Komentar