Polres Inhu – Satuan res Narkoba Polres Inhu telah mengamankan 2
orang yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba
jenis shabu dengan inisial JE dan SA warga Desa Siambul Kec. BT Gansal. Senin (02/03/2020)
sekira pukul 17.30 wib. Kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.I.K melalui Paur Humas
Polres Inhu Aipda Misran.
Dijelaskan Misran, Penangkapan bermula pada saat Sat Res Narkoba
Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi
narkoba di daerah Desa Siambul. kecamatan Batang Gansal Inhu.
Setelah mendapat kan informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP
Jalifer.l Toruan.S.AP memerintah kan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata
Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Doni Fitria dan untuk melakukan
penyelidikan. Terangnya.
dan dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba
adalah sdr. JE dan sdr. SA.
Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 17.30 wib tim berhasil
melakukan penangkapan terhadap tsk dan di dapat 2 (dua) bungkus diduga berisi
narkotika jenis shabu. Ungkapnya.
Adapun barang bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan
penangkapan, sbb
dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu bruto0,49 gram, satu
unit hp Xiomi warna biru, satu pack plastik pembungkus shabu-shabu, satu unit
ranmor R.2 merk Suzuki satria FU.Uang sebanyak Rp 825.000.” Jelasnya
Saat ini tsk dan barang bukti digiring ke Mapolres Inhu guna
penyidikan lebih lanjut. Tutup Misran
0 Komentar