( Tersangka RHP Alias HENDRI)
RIAU-INHU , Kepolisian Sektor ( Polsek ) Peranap berhasil mengungkap seorang Pria pemilik Narkoba jenis sabu-sabu Pada hari Ahad 08/03/2020 sekira pukul 23.30 Wib
RHP Alias HENDRI ( 34 ) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang saat ini mengontrak di Kelurahan Peranap Kec. Peranap Kab. Inhu berhasil diamankan Polisi di dalam rumah kontrakannya jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal,S.IK melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran
Humas menambahkan bahwa Tersangka sedang memaket-maketkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik besar dan 11 (sebelas) Bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu
Ia ditangkap bermula pada Hari Minggu tgl 08 Maret 2020 sekira pukul 23.00 wib Anggota Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ada memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah kontrakannya
Kemudian atas informasi tersebut anggota polsek peranap memberitahukan kepada kapolsek peranap AKP CECEP SUJAPAR, SH tentang informasi tersebut, kemudian Kapolsek peranap memberi arahan dan memerintahkan 5 (lima) orang anggota polsek peranap untuk melakukan penyelidikan di sekitaran rumah pelaku
Dan tak lama kemudian sekira pukul 23.30 wib team berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dengan berat kotor : 2, 50 gram.
( Barang Bukti )
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Bungkus plastik besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu,11 (sebelas) Bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 9 (sembilan) plastik bening, 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah mancis/korek,1 (satu) buah jarum yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif bunga-bunga.
Paur juga menambahkan bahwa pelaku juga Residivis Kasus perlindungan anak tahun 2013 yang lalu dan Vonis 4 tahun 6 bulan Penjara
" Dalam Perkara ini Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1), 114 Ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga pelaku dapat kita tangkap" tutup Humas
0 Komentar