Polres Inhu – Satuan Reserse
Kriminal ( Reskrim ) Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel SP, S.Sos berhasil mengamankan
satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pemurnian emas dengan tsk IY, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020, pukul 19.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP
Efrizal S.IK. Melalui Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, Sat Reskrim Polres
Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Batang Peranap
Kab. Inhu tepatnya di rumah DST di Jalan Dwi Marta Desa Selunak Kec. Batang
Peranap tersebut sering melakukan aktifitas kegiatan pengolahan dan pemurnian
Emas tanpa memiliki Izin.
Berdasarkan informasi
tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA
Dahniel.S.P, Sos beserta Anggota Opsnal Sat Reskrim mendatangi tempat kejadian
perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memastikan
informasi dari masyarakat tersebut.
Sesampainya di TKP
ditemukan benar adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa Izin yang
kemudian anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan Kepolisian dengan
melakukan penangkapan terhadap pelaku. Terangnya.
Saat diinterogasi terhadap
DST ditemukan barang bukti berupa,1 (satu) set alat bakar yang terdiri dari:
pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa,1 (satu) bungkus serbuk pijar warna
putih, 2 (dua) buah sanam/penjepit, Mangkok kecil yang terbuat dari tanah,
2(dua) buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, 1 (satu)
buah jerigen yang berisi air aki, 1 (satu) set kompor gas tanpa tabung, 1
(satu) unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, 1 (satu)
unit timbangan digital, (satu) unit kalkukator, 1 (satu) buah korek api mancis
dan 3 (tiga) buah pentolan emas warna kuning. Setelah dilakukan
interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Tersangka dikenakan
dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Be rbunyi pasal, Setiap orang atau pemegang IUP Operasi
Produksi atau PUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan
pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang
bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74
ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal
105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00, sepuluh miliar rupiah.” Tutup Misran
2 Komentar
Di kecamatan Kelayang masih banyak masyarkat yang mendulang emas dengan bebas. G ada tu tindak lanjut dr Kapolsek Kelayang. Sudah jelas2 itu merusak. Contohnya longsornya tebing sungai dimana2 dan sungai semakin dangkal.
BalasHapusTolong solusinya dari Kapolres tentang persoalan ini. Selamatkan sungai dari manusia yang tak bertanggu jawab.
BalasHapus