POLRES INHU - Seorang pria warga jalan Jambu Gang Rantau Kelurahan
Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan berinisial JU (49),
ditangkap jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu Senin (16/3/20), karena nekat melakukan
transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK melalui Paur Humas Aipda
Misran membenarkan tersangka diringkus dan ditahan di polsek Batang Cenaku,
karena menyimpan shabu didalam blender.
Terlapor baru dua hari di Inhu dan menumpang dirumah
kawanannya yang bernama Sakir, di Desa Petaling Jaya Kecamatan Batan Cenaku dengan
maksud dagang narkotika.
“Namun malang, niat jahat keburu diketahui Polisi lalu
ditangkap sekaligus sita barang bukti 1 bungkus plastik Klip berisi Sabu dengan
berat kotor 0, 32 Gram, berat bersih 0,27 gram, 1 buah Kaca pirek untuk
alat menyabu, dua buah pipet alat untuk menyabu, 3 buah korek api mancis untuk
menyabu, 1 buah sendok sabu dari kertas, 1 buah HP nokia warna putih dan 1 Unit
sepeda Motor Baet warna putih BM 6838 IH” Jelas Misran
Kronologis kejadian dan penangkapan berawal informasi dari
Masyarakat yang diterima Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar Eddwin
Sitompul, SH. MH, tentang ada orang menumpang di rumah Sakir. mendapat informasi tersebut Kapolsek
dan anggota didampingi Ketua RT Satiman Panut menuju TKP dirumah Sakir.
Dilokasi polisi langsung membuka pintu rumah yang saat itu
tidak dikunci dan melihat terlapor berada sendirian dalam kamar. Kemudian
menggeledah dan akhirnya ditemukan 1 bungkus sabu yang terletak di dalam
Belender di ruangan dapur dan barang bukti lainnya.
“kami akan terus mengejar jaringan- jaringan narkotika hingga
ke akar- akarnya yang ada diwilayah hukum polres inhu”. Tutup misran
0 Komentar