Rengat
– Jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) roda dua selama kurun dua tahun terakhir. Selain mengamankan 13
tersangka, turut diamankan barang bukti 33 unit sepeda motor.
Keberhasilan pengungkapan
kasus Curanmor itu dilakukan Polres Inhu dan di 6 Polsek jajaran. Dari 33
barang bukti dan 13 tersangka, dari 12 laporan masyarakat yang diungkap Polres
Inhu.
Hal itu disampaikan
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP
Febriandy SIk, Kanit Pidum Ipda Daniel dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda
Misran, dalam pres rilis melalui aplikasi Zoom di Mako Polres Inhu, Rabu 22
April 2020.
Dalam keterangannya
Kapolres mengatakan, sebanyak 5 tersangka, terdiri dari 1 tersangka sebagai
pelaku utama dan 4 tersangka sebagai penadah, yang berasal dari 12 TKP berhasil
diamankan Satreskrim Polres Inhu.
"Pengungkapan kasus
Curanmor ini dari hasil proses penyelidikan anggota kita selama dua pekan.
Dimana, pada akhir Maret kemarin, anggota kita berhasil mengamankan 1
tersangka, sebagai pelaku utama, yakni EA (29) di Kecamatan Seberida,"
jelas Kapolres.
Selanjutnya, dilakukan
pengembangan dan didapat 3 tersangka lainnya, yakni K warga Desa Pasir Kemilu,
Kecamatan Rengat, SU dan D warga Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat.
Kemudian yang terakhir juga diamankan, yakni Y warga Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat.
Kemudian yang terakhir juga diamankan, yakni Y warga Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat.
Keempat tersangka ini
merupakan penadah atau turut serta. Dari 4 tersangka ini turut disita barang
bukti 7 unit sepeda motor. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pencarian.
Adapun para tersangka menjual sepeda motor tersebut dalam perunitnya berkisar
Rp1,5 juta - Rp2 juta. Jelasnya
Sementara itu, untuk
kasus Curanmor lainnya yang berhasil diungkap, antara lain Polsek Lubuk Batu
Jaya, 2 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 10 unit sepeda motor. Polsek
Pasir Penyu, 4 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 6 unit sepeda motor. Polsek
Kelayang, 1 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 2 unit sepeda motor.
Polsek Lirik, 4 Laporan Polisi (LP) dengan barang
bukti 4 unit sepeda motor dan Polsek Seberida, 1 Laporan Polisi (LP) dengan
barang bukti 1 unit sepeda motor.
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan 9 orang tersangka, terdiri dari 3
orang pelaku utama dan 6 orang tersangka sebagai penadah, dengan jumlah
keseluruhan barang bukti sepeda motor sebanyak 26 unit. Tutup Kapolres
0 Komentar