Rengat - Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil
menangkap 2 orang tersangka yang juga merupakan suami istri yang diduga menyimpan,
menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu dan ekstacy.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, tanggal 23 April 2020, di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko,
Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Ps
Paur Humas, Aipda Misran, Sabtu 25 April 2020 pagi menyampaikan bahwa,
identitas tersangka adalah warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kambesko, Kecamatan
Rengat atas nama inisial S (54) wiraswasta dan istrinya YW (48) ASN Dinas
Kominfo Inhu.
Misran menjelaskan, koronologis penangkapan bermula dari
informasi masyarakat ke Satresnsrkoba bahwa sering terjadi transaksi narkoba di
daerah Jalan Azki Aris.
"Atas info tersebut, maka Kasat Res Narkoba AKP
Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata
Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria untuk melakukan
penyelidikan, kemudian diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah S.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul
19.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap S dan isterinya YW dan
di temukan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik di duga narkotika jenis shabu
bruto 16,45 gram, 3 bungkus plastik di duga narkotika jenis ekstacy sebanyak 14
butir warna hijau logo (S) bruto 6,19 gram, 2 unit Hp Nokia warna biru.
Selain itu, 3 pak plastik pembungkus, 1 buah sendok pipet, 2
unit timbangan elektrik, 1 unit ranmor r2 Honda beat warna hitam BM 3691 VY,
uang tunai Rp. 1.700.000, dan 1 dompet warna coklat.
Misran juga menyampaikan, peran S sebagai penjual narkoba, sedangkan
peran istrinya YW sebagai pengkomunikasi dalam transaksi yang ada hubungannya
dengan perkara narkoba.
"Kini kedua tersangka diamakan di Mapolres Inhu guna proses
hukum lebih lanjut," tutup Misran
0 Komentar