RENGAT - Berbicara soal keberhasilan, kembali polres inhu
dan jajaran menorehkan prestasinya dalam hal mengungkap kasus tindak pidana
narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini Kepolisian Sektor (polsek) Rengat Barat yang berhasil menciduk terhadap
seorang pria berinisial TA alias A sebanyak 2.650 gram dengan harga sekira 4 milyar rupiah. Kata Kapolres Inhu AKBP
Efrizal, S.IK pada saat konferensi pers. Rabu
(1/4/2020)
Ditengah - tengah maraknya penyebaran wabah covid19,
ternyata tidak menyurutkan niat pelaku tindak pidana narkotika untuk melakukan
aksinya, namun tim reskrim polsek rengat barat langsung menciduk pelaku TA pada
saat melintas dijalan Pematang Reba – Pekan Heran. jelasnya
"Tersangka
yang merupakan kurir itu diketahui warga Desa Japura,
Kecamatan Lirik," Dari pengakuan tersangka TA, barang haram tersebut
merupakan milik seseorang berinisial J yang saat ini menjadi DPO pada perkara ini.
Sebelumnya
sebut Efrizal, sabu-sabu yang dijemput oleh tersangka dari Kampung Nelayan,
Tembilahan, Kabupaten Inhil, akan dibawa menuju Palembang, Sumsel.
"Namun,
sebelum bertolak ke Palembang, tersangka diminta oleh J, untuk menemui
seseorang di Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, tepatnya di KM 4 Pematang
Reba. Namun orang yang dimaksud, tidak dikenal oleh tersangka," terangnya
Dan
pada saat itu pula tersangka yang sebelumnya telah diintai, lansung
disergap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, dan menyita barang bukti yang ada.
adapun barang bukti yang disita, 3 (tiga) Bungkus Plastik Besar warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang berisi serpihan yang diduga narkotika jenis Shabu seberat kotor 2,650 Gram , 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam merk Hayrer, 1 (satu) buah Tas Selempang warna merah hitam merk Inbag, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type TA-1034 dengan 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Kawasaki KLX warna hitam No Pol BM 2399 JL.
"Atas
hal itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU NO 35
Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan ancaman
maksimal 20 tahun," tutup Kapolres
0 Komentar