Rengat
- Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang
tersangka narkoba pada Selasa (25/5/2020) kemarin.
Pada sekira pukul 16.30 WIB telah diamankan 2 (dua) orang
(tersangka) atas nama inisial JH (28) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir
Penyu Kabupaten Inhu dan FB (21) warga Dusun Kembang Manis, Desa Pematang Jaya
(PT.PAS Kebun KUD) Kecamatan Rengat Barat Kabupaten lnhu.
“Penangkapan ini dilakukan di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama
Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lnhu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk
melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran
Dijelaskan misran, penangkapan ini berawal dari informasi
masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Pangkalan Desa
Kota Lama. Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP
memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos memimpin team
opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada sekira pukul 16.30 WIB team berhasil mengamankan
kedua tersangka dengan Barang Bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik diduga
narkotika jenis sabu bruto 0.33 gram, 1 (satu) unit HP Nokia Hitam, 1 (satu)
unit HP Samsung putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat,
jelasnya
Selanjutnya, pada sekira pukul 18.30 WIB kembali diamankan 1
(satu) orang tersangka atas nama IN (43) warga Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama,
Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Yang bersangkutan ditangkap di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama
dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba
di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat Inhu.
“Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres lnhu AKP
Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren
S.Sos memimpin team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB team berhasil mengamankan
tersangka, selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui bahwa barang bukti
narkotika ada disimpan dengan cara ditimbun di tanah disebuah kebun karet,
ditemukan 1 buah bungkusan berwarna hitam yang berhubungan dengan TP. Narkotika.
“Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan,
25 (dua puluh lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu bruto 4,03 gram, 1
(satu) buah kotak plastik hitam, 1 (satu) pack Plastik bening dan 1 (satu) unit
HP Nokia hitam,”
Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti digiring ke
mapolres inhu guna penyelidikan lebih lanjut. tutupnya
0 Komentar