R e n g a t - Satres Narkoba Polres Inhu telah mengamankan 2 (dua)
orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan
memiliki narkoba jenis sabu pada Sabtusore (6/6/2020)
Mereka
adalah inisial RSA (24) warga Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang,
Kecamatan Rengat (Pengangguran) dan A (31) warga Jalan Hanglekir, Gang Cempaka
Putih, Kelurahan Kambesko (Kampung Besar Kota) Kecamatan Rengat (Honorer
Puskesmas Sipayung).
“Penangkapan
ini dilakukan di Jalan Sultan Gang Sri Tuah, Kelurahan Kampung Dagang,
Kecamatan Rengat,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.l.K melalui Ps Paur Humas
Aipda Misran
Dijelaskan
Misran, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi
transaksi narkoba di daerah Jalan Sultan Gang Sari Tuan, KelurahanKampung
Dagang, Kecamatan Rengat.
“Atas informasi tersebut
Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res
Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan
penyelidikan,” ungkapnya.
Dari
hasil penyelidikan team berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang
bukti yang berhubungan dengan TP (Tindak Pidana) penyalah gunaan peredaran narkoba
yang di duga dilakukan oleh para tersangka.
“Adapun
Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP saat dilakukan 2 (dua) bungkus plastik
diduga narkotika jenis sabu bruto 0,30 Gram, 1 (satu) unit HP Samsung Hitam dan
Peralatan hisap sabu,” pungkasnya.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkoba diwilayah kab. Indragiri
hulu ini” Tutupnya
0 Komentar