INHU - Kepolisian
Sektor Lirik Polres Inhu pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB telah
melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Lirik Area.
Kapolres lnhu AKBP
Efrizal S.l.K melalui Ps Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan
terhadap seorang tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Lirik pada
Sabtu (20/6/2020) akhir pekan kemarin, katanya Jumat (26/6/2020).
Dijelaskannya, pada
sabtu sekira pukul 16.00 WIB personil Polsek Lirik mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di Desa Lirik Area Kecamatan Lirik akan ada transaksi jual
beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian melaporkan
informasi tersebut kepada Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos, selanjutnya
Kapolsek Lirik memerintahkan anggota Polsek Lirik lainya untuk melakukan
penyelidikan,” terangnya.
Kemudian team pergi ke
tempat pemancingan di Desa Lirik Area Kecamatan Lirik dan sesampainya di tempat
pemancingan anggota Polsek Lirik lmelihat seseorang yang dicurigai (tersangka)
sedang memancing
“Pada saat team
mendekati, tersangka mengeluarkan sesuatu dari saku celananya,”.
Selanjutnya anggota
polsek langsung melakukan penangkapan dan melihat ditangan tersangka 2 (dua)
bungkus plastik yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, tersangka mengakui
masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kemudian tersangka
dibawa kerumahnya dan tersangka menunjukkan Narkotika jenis sabu sebanyak 4
(empat) bungkus yang disembunyikan disamping rumahnya.
Barang Bukti yang
diamankan dari tangan tersangka adalah 6 (enam ) bungkus plastik kecil
berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 (satu)
unit Hand Phone merek Xiaomi 5.A warna Silver, 1 (satu) buah kotak kaleng merek
Mentos, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bkng) 1 (satu) buah jarum, 1(satu) buah
kaca pirex, 1(satu) buah pipet dan 1(satu) bungkus plastik klip
“Kemudian tersangka
GYK (33) dan barang bukti dibawa ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut,”
tutupnya
0 Komentar