INHU
- JL alias Toni Landak seorang residivis kasus pencurian sawit akhirnya
diamankan oleh Polsek Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Ahad
(21/6/2020) sekira Pukul 22.00 WlB dalam perkara tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat).
“Kejadian
terjadi pada Kamis (18/6/2020) sekira Pukul 03.00 WlB di Sungai Karas,
Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik, sedangkan korbannya adalah lkell Noverly
(21),” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.l.K melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin
(22/6/2020).
Dijelaskannya,
pada Sabtu (20/6/2020) Sekira pukul 09.30 WIB korban pulang kerumah, dan
sesampainya dirumah dirinya melihat barang-barang miliknya berupa 1 (satu) set
shock breaker belakang sepeda motor, 2 (dua) set shock breaker depan sepeda
motor, 1(satu) buah tabung gas, 1 (satu) unit alat memasak nasi (magic com), 1
( satu) buah pelak beserta ban sepeda motor , sudah tidak ada lagi.
“Sekira
pukul 19.30 WIB pelapor melihat di Facebook ada seseorang memposting shock
breaker sepeda motor miliknya yang hilang,” sambung Misran.
Kemudian
korban menemui orang yang memposting shock breaker tersebut, setelah bertemu
orang tersebut mengakui bahwa terlapor (pelaku) telah menitipkan shock breaker
tersebut untuk dijualkan, selanjutnya korban bersama dengan beberapa orang temannya
menemui terlapor, dimana dirinya mengakui telah mengambil barang milik korban
(pelapor).
“Kemudian
pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Lirik guna pengusutan
lebih lanjut, dalam hal ini korban mengalami kerugian materil senilai kurang
lebih Rp3 juta,” tutupnya
0 Komentar